konservasi adalah
upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Secara
harfiah, konservasi berasal dari
bahasa Inggris, (Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.
Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:
- Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam
- (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.
- Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan
sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk
menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan
Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman
wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya
mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa
mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem
asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan
koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konflik
Di ekosistem hutan, biasanya konflik
konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan
Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan,
akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik
konservasi muncul karena:
- Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
- Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
- SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
- Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian, konflik semakin parah jika :
- SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
- Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
- Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
- Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
- Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
- Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
- Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
- Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
- Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Kebijakan
Di Indonesia, kebijakan konservasi
diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP),
diantaranya:
- PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
- PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
- PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
- PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).